Minggu, 20 Oktober 2013

hukum jual beli dalam islam

Hukum jual beli
Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعا ن.
Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560).
Sebagian ulama lain memberi pengertian :
a. Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133)
b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2)
1. Jual beli air
            Air sungai, Air laut, mata air dan hujan semuanya milik manusia bersama, tak ada seorang pun yang berwenang lebih utama dari yang lain, dia tidak boleh dijual dan dibeli selama masih ditempat aslinya. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:

المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلاء والنار

“orang-orang Islam itu berserikat dalam tiga hal yaitu : Air, tempat penggembalaan dan api”. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:

نهى النبي عن بيع الماء

“Nabi melarang jual beli Air.” Dalam riwayat lain menyebutkan “ Nabi melarang menjual kelebihan air agar dapat menghalang-halangi rumput”.
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan tersebut. Sebagian mereka mengartikannya pada keumumannya.mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual air secara mutlak baik dari sumber,kolam, atau mata air, baik ditanah milik sendirimaupun bukan milik sendiri.
           
2. Jual beli api
            Islam bukan melarang menjual belikan api tapi islam itu melarang menjual beli kan api karna api akan sangat berbahaya dan merusak contoh api di jual seperti petasan dan kembang api islamjuga mengarjarkan tidak boros knpa kita beli petasan itu menghambur-hamburkan uang karna ada hadist yg menerangkan
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
3. jual beli udara
Memang benar kita tidak boleh menjual beli udara karna udara adalah pemberian allah buat umat manusia karna kita tak mungkin bisa membuat udara karna yg bisa membuat udara yaitu allah swt dan  sebernya kita itu bukan menjual beli udara tapi kita menjual beli kan jasa kita.
contoh: ada tukang tambal ban lalu kita mau tambah angin kemudia kita bayar 2rb kepada tukang tambal ban itu maksudnya kita tuh bukan banyar udara tapi kita tuh bayar 2ribu tuh buat jasa tukang tambal ban tersbut.
Intinya dari semua nya Api, udara dan air dari allah untuk umat manusia sebagai penunjang kehidupan manusia tetapi knpa di larang karna banyak manusia yg menyalah gunakan air api dan udara dan karna menyalah gunakan itu banyak manusia yg di sekitar terganggu karna islam tidak mengajarkan kekerasan dan mengggu sesame mahluk ciptaan allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar